Sejarah Kecamatan Jatiuwung

 Jatiuwung adalah sebuah kecamatan di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia. Kecamatan Jatiuwung terletak di bagian paling barat Kota Tangerang dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Tangerang di sebelah utara, barat, dan selatan.

Kecamatan Jatiuwung merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Curug pada tahun 1981

Tentang Kecamatan Jatiuwung :

Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang berlokasi di wilayah barat Kota Tangerang dan berjarak sekitar 8,5 Km dari titik pusat Kota Tangerang.
Secara geografis, batas wilayah Kecamatan Jatiuwung yaitu :
1. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Periuk
2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Cibodas
3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang
4. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang


Kecamatan Jatiuwung memiliki luas wilayah 14,37 Km persegi dengan jumlah Kelurahan yang termasuk dalam Kecamatan Jatiuwung yaitu :
1. Kelurahan Alam Jaya
2. Kelurahan Gandasari
3. Kelurahan Jatake
4. Kelurahan Keroncong
5. Kelurahan Pasir Jaya
6. Kelurahan Manis Jaya

Profil Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang:

Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan . Dalam melaksanakan tugasnya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, ekonomi dan pembangunan, pelayanan umum serta kemasyarakatan dan Kelurahan sesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.  Pegawai Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang per November 2021 berjumlah 59 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Ruang Lingkup Kegiatan

Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, melaksanakan kegiatan di bidang tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, kemasyarakatan, ekonomi pembangunan, pelayanan umum dan kelurahan.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 82 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan FUngsi serta Tata Kerja Kecamatan. Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kecamatan Jatiuwung adalah sebagai berikut :

1. Camat

2. Sekretaris Camat, membawahkan tiga sub bagian yaitu :

(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

(2). Sub Bagian  Perencanaan dan Keuangan.

3. Kepala Seksi Tata Pemerintahan;

4. Kepala Seksi Tata Ketentraman dan Ketertiban Umum;

5. Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan;

6. Kepala Seksi Pelayanan Umum;

7. Kepala Seksi Kemasyarakatan;

8. Jabatan Fungsional Tertentu

Domisili

Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang, berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM.5 Kelurahan Keroncong Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang  Provinsi Banten.


Comments