Para Pendukung Film Anti Islam Dihukum Mati
Kamis, 29 November 2012
Hidayatullah.com--Pengadilan Mesir Rabu (28/11/2012) menghukum mati secara in absentia tujuh penganut Kristen Koptik Mesir dan seorang pendeta yang berbasis di Florida, Amerika, atas tuduhan terkait dengan film anti-Islam yang telah memicu kerusuhan di beberapa bagian dunia Muslim.
Kasus ini dipandang sebagai simbolis karena semua terdakwa sebagian besar tinggal di Amerika Serikat, dengan demikian tidak akan pernah menghadapi hukuman. Tuduhan itu dibawa ke pengadilan pada bulan September pada saat tingginya gelombang kemarahan publik di Mesir atas film amatir yang diproduksi oleh Koptik Mesir-Amerika tersebut.
Film berjudul "Innocence of Muslims" yang dibuat dengan anggaran rendah, berikut sejumlah adegan disiarkan secara online, berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
Kantor berita resmi Mesir mengatakan, sebagaimana dilansir Al Arabiya, pengadilan menganggap terdakwa bersalah merugikan persatuan nasional, menghina, dan menyerang Islam, serta menyebarkan informasi palsu, sehingga diputuskan hukuman mati.
Ini merupakan putusan hukuman maksimum yang diadili secara in absentia di Mesir. Vonis final akan disampaikan otoritas tertinggi di negara itu, yang akan menyetujui atau menolak hukuman tersebut. Putusan akhir dijadwalkan pada 29 Januari.
Orang di belakang film itu, Mark Basseley Youssef, telah lebih dulu dihukum. Dia dijatuhi hukuman di pengadilan California awal bulan ini selama satu tahun di penjara federal atas pelanggaran yang tidak terkait dengan kasus film yang dibuatnya. Youssef, 55, mengaku telah menggunakan nama palsu untuk beberapa pelanggaran ketertiban, serta mencari izin mengemudi dengan nama palsu. Dia juga dituduh melakukan percobaan menipu bank.
Sementara pendeta di Florida yang dihukum adalah Terry Jones. Ia pendeta di Dove World Outreach, satu gereja dengan kurang dari 50 anggota di Gainesville, Florida, tidak jauh dari Universitas Florida. Ia mengatakan telah dihubungi oleh pembuat film untuk mempromosikan film, dan seorang Koptik Kristen konservatif di AS telah memposting klip video di situsnya.
Dalam satu pernyataan yang dikirimkan ke The Associated Press Rabu, Sadek, yang melarikan diri dari Mesir 10 tahun lalu dan sekarang hidup sebagai aktivis Koptik di Chantilly, Virginia., membantah terlibat dalam penciptaan, produksi, atau pembiayaan film.
Terdakwa lainnya yang dihukum adalah dua orang yang bekerja pada Sadek, pada kelompok Koptik radikal di AS yang menyerukan negara Koptik independen. Terdakwa lainnya adalah seorang imam yang menjadi penyiar TV di Amerika Serikat, juga seorang pengacara yang tinggal di Kanada yang sebelumnya menggugat pemerintah Mesir saat terjadinya kerusuhan tahun 2000 yang menewaskan 21 orang Kristen.
Orang lain adalah seorang wanita yang beralih menjadi Kristen dan sering mengkritik Islam.
Laporan kantor berita resmi mengatakan, selama persidangan pengadilan memutar video yang dibuat beberapa terdakwa yang menyerukan terbentuknya negara Koptik independen di Mesir. Sementara pendeta Jones adalah pelaku pembakaran Al Quran. Jaksa meminta hukuman maksimal, dan menuduh mereka memecah belah Mesir dan melakukan penghasutan. Semua terdakwa, kecuali Jones, memiliki kewarganegaraan Mesir.*
Kamis, 29 November 2012
Hidayatullah.com--Pengadilan Mesir Rabu (28/11/2012) menghukum mati secara in absentia tujuh penganut Kristen Koptik Mesir dan seorang pendeta yang berbasis di Florida, Amerika, atas tuduhan terkait dengan film anti-Islam yang telah memicu kerusuhan di beberapa bagian dunia Muslim.
Kasus ini dipandang sebagai simbolis karena semua terdakwa sebagian besar tinggal di Amerika Serikat, dengan demikian tidak akan pernah menghadapi hukuman. Tuduhan itu dibawa ke pengadilan pada bulan September pada saat tingginya gelombang kemarahan publik di Mesir atas film amatir yang diproduksi oleh Koptik Mesir-Amerika tersebut.
Film berjudul "Innocence of Muslims" yang dibuat dengan anggaran rendah, berikut sejumlah adegan disiarkan secara online, berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad.
Kantor berita resmi Mesir mengatakan, sebagaimana dilansir Al Arabiya, pengadilan menganggap terdakwa bersalah merugikan persatuan nasional, menghina, dan menyerang Islam, serta menyebarkan informasi palsu, sehingga diputuskan hukuman mati.
Ini merupakan putusan hukuman maksimum yang diadili secara in absentia di Mesir. Vonis final akan disampaikan otoritas tertinggi di negara itu, yang akan menyetujui atau menolak hukuman tersebut. Putusan akhir dijadwalkan pada 29 Januari.
Orang di belakang film itu, Mark Basseley Youssef, telah lebih dulu dihukum. Dia dijatuhi hukuman di pengadilan California awal bulan ini selama satu tahun di penjara federal atas pelanggaran yang tidak terkait dengan kasus film yang dibuatnya. Youssef, 55, mengaku telah menggunakan nama palsu untuk beberapa pelanggaran ketertiban, serta mencari izin mengemudi dengan nama palsu. Dia juga dituduh melakukan percobaan menipu bank.
Sementara pendeta di Florida yang dihukum adalah Terry Jones. Ia pendeta di Dove World Outreach, satu gereja dengan kurang dari 50 anggota di Gainesville, Florida, tidak jauh dari Universitas Florida. Ia mengatakan telah dihubungi oleh pembuat film untuk mempromosikan film, dan seorang Koptik Kristen konservatif di AS telah memposting klip video di situsnya.
Dalam satu pernyataan yang dikirimkan ke The Associated Press Rabu, Sadek, yang melarikan diri dari Mesir 10 tahun lalu dan sekarang hidup sebagai aktivis Koptik di Chantilly, Virginia., membantah terlibat dalam penciptaan, produksi, atau pembiayaan film.
Terdakwa lainnya yang dihukum adalah dua orang yang bekerja pada Sadek, pada kelompok Koptik radikal di AS yang menyerukan negara Koptik independen. Terdakwa lainnya adalah seorang imam yang menjadi penyiar TV di Amerika Serikat, juga seorang pengacara yang tinggal di Kanada yang sebelumnya menggugat pemerintah Mesir saat terjadinya kerusuhan tahun 2000 yang menewaskan 21 orang Kristen.
Orang lain adalah seorang wanita yang beralih menjadi Kristen dan sering mengkritik Islam.
Laporan kantor berita resmi mengatakan, selama persidangan pengadilan memutar video yang dibuat beberapa terdakwa yang menyerukan terbentuknya negara Koptik independen di Mesir. Sementara pendeta Jones adalah pelaku pembakaran Al Quran. Jaksa meminta hukuman maksimal, dan menuduh mereka memecah belah Mesir dan melakukan penghasutan. Semua terdakwa, kecuali Jones, memiliki kewarganegaraan Mesir.*
Comments