Tanya-Jawab & Konsultasi BEBAS, Warga Sipil Yg ingin jadi TNI
Silahkan Yang Ingin ber tanya-tanya tentang syarat-syarat dan apa saja yang perlu disiapkan dalam menghadapi Tes untuk menjadi anggota TNI monggoInsyaAllah akan saya jawab sebisanya... dan Bebas..., saya hanya membantu..., kalau misal nantinya ada hal-hal yg belum saya ketahui, bisa saya tanyakan kepada ahlinya...
boleh tanya apa saja,
dari yang ingin menjadi TAMTAMA PK, BINTARA PK, MAUPUN PERWIRA SUMBER AKMIL, AAU, AAL , SEPA PK , maupun PERWIRA PSDP (PRAJURIT SUKARELA DINAS PENDEK )
Rekruitment
Prajurit TNI AD,direkrut dari masyarakat umum dalam upaya memenuhi kebutuhan organisasi TNI AD. Untuk memperoleh prajurit baru yang berkualitas serta mampu memenuhi tuntutan tugas, maka penyediaan prajurit dilaksanakan melalui penerimaan dan pengerahan dengan kegiatan-kegiatan pengujian atau penyaringan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.
Persyaratan Umum untuk menjadi prajurit adalah :
1. Warga negara Republik Indonesia,
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945,
4. Sudah berumur 18 tahun,
5. Sehat jasmani dan rohni, serta
6. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan
7. Keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
8. Selain itu, harus memenuhi persyaratan lain yang ditentuka dan lulus dari pengujian atau lulus dari penyaringan.
Penerimaan Prajurit di lingkungan TNI AD di bagi dalam 3 kelompok yaitu kelompok Tamtama, Bintara dan Perwira.
Tamtama :
Membentuk prajurit dalam tatanan organisasi TNI/TNI AD sebagai prajurit pelaksana yang terpercaya dengan keterampilan yang tinggi. Karena itu pendidikan Tamtama bertujuan membentuk dan mengembangkan pemuda-pemuda warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan untuk menjadi Calon Tamtama umum TNI AD.
Spoilerfor pesan:
PERSYARATAN TAMTAMA PK
1. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia, Pria, dan bukan anggota/mantan prajurit TNI/ Polri dan PNS TNI.
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
d. Berumur sekurang kurangnya 18 tahun dan setinggi tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh kepolisian Republik Indonesia.
f. Sehat Jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.PERSYARATAN LAIN
a. Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi.
b. Belum pernah kimpoi/nikah dan sanggup tidak kimpoi/nikah selama dalam pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit.
c. Memiliki tinggi badan sekurang kurangya 163 Cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
d. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 7 tahun.
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/Kakak/Paman/Bbi dengan meneliti KTP orang tua/wali ( sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003)
g. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 Cm.
h. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
1) Administrasi
2) Kesehatan
3) Jasmani
4) wawancara
5) Psikologi.
PERSAYARATAN TAMBAHAN
a. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Depdiknas.
b.Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
c. Bebas narkoba.
d. bagi yang sudah bekerja :
1) Melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas jawatan/instansi yang bersangkutan.
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI AD..
e. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. sumber: www.tniad.mil.id
1. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia, Pria, dan bukan anggota/mantan prajurit TNI/ Polri dan PNS TNI.
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
d. Berumur sekurang kurangnya 18 tahun dan setinggi tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama.
e. Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh kepolisian Republik Indonesia.
f. Sehat Jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
g. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.PERSYARATAN LAIN
a. Serendah-rendahnya berijazah/lulusan SMP/Tsanawiyah atau yang setara baik negeri atau swasta yang terakreditasi.
b. Belum pernah kimpoi/nikah dan sanggup tidak kimpoi/nikah selama dalam pendidikan pertama dan 2 tahun setelah diangkat menjadi prajurit.
c. Memiliki tinggi badan sekurang kurangya 163 Cm serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
d. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 7 tahun.
e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
f. Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/Kakak/Paman/Bbi dengan meneliti KTP orang tua/wali ( sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003)
g. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 Cm.
h. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:
1) Administrasi
2) Kesehatan
3) Jasmani
4) wawancara
5) Psikologi.
PERSAYARATAN TAMBAHAN
a. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Depdiknas.
b.Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
c. Bebas narkoba.
d. bagi yang sudah bekerja :
1) Melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas jawatan/instansi yang bersangkutan.
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Tamtama PK TNI AD..
e. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung. Apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. sumber: www.tniad.mil.id
Bintara :
Membentuk prajurit Bintara dalam tatanan organisasi TNI sebagai pimpinan unit kecil, juru, pelatih, pengawas serta tulang punggung pelaksana tugas TNI/TNI AD. Karena itu pendidikan Bintara bertujuan membentuk dan mengembangkan Bintara; agar mampu, cakap serta mahir melaksanakan tugas dan jabatan sesuai dengan lapangan penugasannya.
Spoilerfor pesan:
PERSYARATAN BINTARA PK TNI AD
1. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
d. Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
e.Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
f. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
g.Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. PERSYARATAN LAIN.
a. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI
b. Lulusan SMA/MA/SMK/SPK atau yang setara baik negeri atau swasta yang disamakan/terakreditasi.
c. Belum pernah kimpoi dan sanggup tidak kimpoi selama dalam pendidikan pertama.
d. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 Cm untuk pria dan 157 Cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
e.Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
f. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003).
h.Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 Cm.
i. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi.:
1) Administrasi.
2) Kesehatan.
3) Jasmani.
4) Wawancara.
5) Psikologi.
3 PERSYARATAN TAMBAHAN
a. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Depdiknas.
b. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
c. Bebas Narkoba.
d. Bagi yang sudah bekerja :
1) Melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/Instansi yang bersangkutan.
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
e. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. sumber : www.tniad.mil.id
1. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia.
b. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
d. Berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
e.Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Republik Indonesia.
f. Sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata.
g.Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. PERSYARATAN LAIN.
a. Pria/Wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI
b. Lulusan SMA/MA/SMK/SPK atau yang setara baik negeri atau swasta yang disamakan/terakreditasi.
c. Belum pernah kimpoi dan sanggup tidak kimpoi selama dalam pendidikan pertama.
d. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 Cm untuk pria dan 157 Cm untuk wanita serta memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
e.Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun.
f. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g.Harus ada surat persetujuan dari orang tua/wali. Bagi calon yang menggunakan wali agar diisi keterangan sesuai dengan yang menjadi wali yaitu : Bapak tiri/Kakak/Paman/Bibi dengan meneliti KTP orang tua/wali (sesuai Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Skep/57/II/2003 tanggal 24 Februari 2003).
h.Pas foto hitam putih terbaru ukuran 4 x 6 Cm.
i. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi.:
1) Administrasi.
2) Kesehatan.
3) Jasmani.
4) Wawancara.
5) Psikologi.
3 PERSYARATAN TAMBAHAN
a. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Depdiknas.
b. Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
c. Bebas Narkoba.
d. Bagi yang sudah bekerja :
1) Melampirkan surat persetujuan/ijin dari kepala dinas/jawatan/Instansi yang bersangkutan.
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi Bintara PK TNI AD.
e. Bersedia mentaati peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung dan apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma jika pelanggaran tersebut diketemukan dikemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. sumber : www.tniad.mil.id
Pendidikan Perwira.
Membentuk prajurit Perwira dalam tatanan organisasi TNI/TNI AD sebagai pemimpin dalam arti luas. Dalam arti sebenarnya, yaitu Pimpinan yang mempunyai nilai kejuangan dan kemampuan profesi yang tinggi. Karena itu Pendidikan Perwira bertujuan membentuk dan mengembangkan Perwira agar: mampu, cakap serta mahir melaksanakan tugas dan jabatan sesuai dengan lapangan penugasan, sebagai kekuatan Pertahanan.
Comments