Mudahnya mendapatkan ide untuk bahan ajar
serta terciptanya saling berbagi informasi antar guru dalam hal berbagi
pengetahuan dan pembelajaran, semua ini akan bisa dicapai dengan penggunaan
perangkat-perangkat teknologi informasi seperti (komputer, multimedia dan
internet). Tentu saja dengan muatan materi yang lengkap, padat dan efektif.
Setiap guru yang mempunyai keterampilan dalam menguasai teknologi informasi dan
komunikasi dijamin tidak akan pernah kehabisan ide untuk terus memberikan
bahan-bahan ajar yang PAIKEM, dikarenakan akan mudah mendapatkan bahkan membuat
bahan ajar yang baik dengan pemanfaatan perangkat teknologi informasi dan
komunikasi tersebut.
Agar bisa menguasai pemanfaatan dan
penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi ini (komputer,
multimedia dan internet). Setiap guru harus mempunyai beberapa kecakapan khusus
diantaranya adalah mengenal tentang komputer dasar, pengolah
kata, basis data dan pengolah angka (spreadsheet), surel (surat elektronik) dan internet, multimedia,
serta yang tak kalah pentingnya adalah penguasaan etika menggunakan
internet dan komputer.
Dalam penggunaan media komputer dan
internet ini, guru di tuntut agar mengetahui dan
memahami etika dalam penggunaan komputer atau internet tersebut. Salah satu
diantaranya adalah bagaimana mendapatkan perangkat lunak yang digunakan, apakah dengan cara yang legal atau tidak, artinya apakah perangkat yang
digunakan baik itu untuk membantu administrasinya atau membantu dalam proses
pembelajaran hasil dari didapatkan dengan cara yang sah atau dengan membajak.
Kenapa harus dibahas dengan sedetail ini, dikarenakan penulis yakin jikalau apa
yang kita gunakan itu adalah dengan hasil legal maka kita akan sangat dengan
percaya diri mengajarkan kepada seluruh siswa tentang makna terhadap kejujuran
dan taat pada aturan. Seperti yang sekarang menjadi permasalahan dalam dunia
komputer di Indonesia khususnya tentang hukum dari membajak perangkat lunak itu. Menurut data penelitian yang bisa dipercaya, Indonesia
merupakan salah satu dari Negara terbesar dalam hal membajak software, sungguh bukan suatu prestasi yang membanggakan, bahkan akan sangat
menurunkan kepercayaan kredibilitas Indonesia di mata dunia.
Sangat penting untuk diketahui oleh para
guru ataupun insan pendidikan bahwa terdapat tiga cara untuk dapat menggunakan
perangkat komputer dalam penggunaan sehari-hari, pertama adalah dengan membeli
produk perangkat lunak secara legal atau dengan cara membeli ke
perusahaan perangkat lunak yang mengeluarkan produk tersebut,
tentunya dengan harga yang mahal, dan sebetulnya masih bisa dialihkan untuk
keperluan lain yang lebih akan memberikan dampak besar dalam dunia pendidikan
seperti di investasikan untuk pengadaan komputer dan alat bantu yang lengkap
misalnya.
Kedua menggunakan produk dengan cara
membajak perangkat lunak komputer dengan cara membeli tidak sesuai dengan harga
yang ditentukan, dengan memanfaatkan CD-DVD progam yang banyak dijual di
penjual CD-DVD bajakan, mungkin dengan harga yang sangat jauh murahnya dengan
harga aslinya dan ini merupakan sifat dan perilaku serta kebiasaan yang tidak
boleh menjadi budaya dalam dunia pendidikan kita, kalau kita mampu maka kita
harus membeli tapi kalau ada alternatif lain yang sama fungsi serta kegunaan
dan harga murah serta tidak membajak kenapa tidak alternatif ini yang kita
pilih.
Ketiga dengan menggunakan produk opensource.
Kenapa harus open source (sumber terbuka) dan produk legal, disatu sisi tuntutan untuk
penggunaan materi berbantu komputer, multimedia dan internet untuk pembelajaran
disekolah sangatlah penting. Tetapi jangan sampai juga melupakan hal tentang
aturan dan etika pendidikan diantaranya adalah dengan tetap menjaga kejujuran.
Jujur saja diakui atau tidak, bahwa saat ini penggunaan produk ilegal yang berupa barang bajakan masih
berada di ruang lingkup sekolah. Ada beberapa alasan
kenapa sekolah-sekolah masih menggunakan produk illegal tersebut. Satu sisi
tidak adanya dana untuk melengkapi setiap komputer dengan produk legal yang
cukup mahal dan sebagian ada juga yang berpendapat bahwa tidak akan pernah ada
razia yang masuk ke sekolah untuk memeriksa keaslian dari produk perangkat lunak yang digunakan oleh sekolah-sekolah, sehingga membuat
sebagian sekolah masih menggunakan produk bajakan. Ini sangat berhubungan erat
dengan peraturan pemerintah melalui perundang-undangan yang membahas masalah
penggunaan hakcipta yaitu terdapat dalam Pasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta No. 19
Tahun 2002 yang bunyinya adalah :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juta
rupiah).“
Sekolah yang semestinya menjadi pusat dari
norma-norma dalam mengajarkan kejujuran dan etika perilaku yang jujur
seharusnya memperhatikan hal-hal penting dalam keterlaksanaan segala proses kegiatan
yang ada disekolah baik itu ditingkat staf, guru dan siswa dalam lingkup
sekolah tersebut. Dan sekolah pun seharusnya mendorong guru-guru untuk
betul-betul melaksanakan proses pembuatan sebuah hasil karya menggunakan komputer dengan benar. Yaitu dengan penggunaan produk-produk yang
mempunyai legalitas yang jelas. Jadi seharusnya juga menilai proses bukan dari
hasil jadi agar senantiasa tujuan menerapkan disiplin dan kejujuran tetap
dijunjung tinggi.
Sisi lain Guru harus memanfaatkan
perangkat informasi dan komunikasi sebaik-baiknya, satu sisi kita juga jangan
sampai menutup mata akan praktek-praktek ketidak jujuran yang dilakukan
disekolah dalam hal ini adalah pembajakan perangkat lunak. Penulis memang
terkesan sangat keras dalam hal ini, tapi apakah benar kalau yang diajarkan
kepada siswa tentang makna kejujuran dan menjunjung tinggi peraturan yang benar
sedangkan proses-proses yang dilakukan untuk menyampaikan kejujuran dan
kebenaran tersebut disampaikan dengan cara yang tidak jujur, dalam hal ini
adalah dengan cara membajak.
Hal tersebut diatas
bukanlah tanpa solusi, ada sebuah solusi yang sangat bijak. Yaitu dengan penggunaan
produk-produk FOSS (free and opensource
software). Dengan adanya FOSS ini Guru atau Lembaga Sekolah tidak
dibebankan dengan keharusan membayar sistem FOSS yang digunakan ,semua itu
adalah free. Dan produk FOSS ini
bebas untuk digunakan dan disebarluaskan untuk kepentingan bersama. Sudah
banyak materi atau bahan-bahan yang membahas tentang FOSS dan prospeknya dimasa
yang akan datang, satu hal yang menjadi catatan penting adalah Guru yang
berhasil dalam pemanfaatan perangkat teknologi informasi dan komunikasi adalah
guru yang bisa menanamkan jiwa kejujuran baik dalam dirinya maupun bagi seluruh
siswanya.
Comments